JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Indra Kenz pun langsung ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz sudah memenuhi dua alat bukti serta melalui gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.