Dijerat UU ITE, Mucikari Prostitusi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Wildan Catra Mulia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).

JAKARTA, iNews.id - Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan Avrillya Shaqqila. Keduanya, ES dan TN, mucikari asal Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ES dan TN telah ditangkap. Mereka merupakan pihak yang mendatangkan Vanessa dan Avrillya ke Surabaya.

“Tersangka ada dua, ES dan TN. Bukan Vanessa. Sekarang sudah kami tahan,” kata Barung di Surabaya, Minggu (6/1/2019).

ES, usia 37 tahun, tinggal di Jakarta Selatan dan TN, usia 28 tahun juga tinggal di Jakarta. Menurut Barung, TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 297 juncto Pasal 506 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
10 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Buletin
30 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal