Dilaporkan GP Ansor ke Polisi, Ini Tanggapan Roy Suryo

Carlos Roy Fajarta
Pakar telematika, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi laporan GP Ansor terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: MPI)

Dalam laporan tersebut Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) JO pasal 48 ayat (1) UU No 19 TH 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di twit video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Serukan Doa untuk Kedamaian Indonesia

Nasional
2 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Razman Sebut Rismon Sianipar Merasa Dipolitisasi terkait Ijazah Jokowi: Terutama oleh Roy Suryo

Nasional
2 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal