Dalam laporan tersebut Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) JO pasal 48 ayat (1) UU No 19 TH 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di twit video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).