JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menolak upaya Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo untuk menjenguk rekannya yang ditahan di rumah tahan (rutan). Tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan karena diduga terlibat kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di beberapa daerah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan Polri tidak memperkenankan presidium KAMI itu karena para tersangka masih dalam penyidikan.
"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta hari ini. Pertemuan terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.
Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Rochmat Wahab. "Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.