Dipenjara Seumur Hidup, Napi Ini Masih Bisa Menipu Lewat Medsos

Puteranegara Batubara
ilustrasi media sosial. Napi yang dipenjara seumur hidup masih bisa menipu lewat penjara (Foto: Dok.)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap aksi penipuan seorang pengedar narkoba narapidana penjara seumur hidup yang melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Aksi itu dilakukan melalui media sosial (medsos).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka berinisial AAS melakukan aksi tersebut bersama dengan dua tersangka lain yang berada di luar penjara. Mereka juga merupakan mantan narapidana. 

"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapiadna atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada awak media dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Ramdhan menjelaskan, tersangka mencari korban secara acak di media sosial untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Ramadhan menyebut, tersangka AAS semula mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam Lapas selama menjalani masa pidananya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal