"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," ujar Ramadhan.
Dalam membuat korban percaya, AAS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.
"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan jgua merayu korban. Setelah lebih akbrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," ucap Ramadhan.
Tersangka meminta korban mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Rekening itu dikelola oleh temannya yang sudah tak mendekam di penjara.
Setelah modus itu terendus oleh kepolisian, para tersangka diamankan di wilayah Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021 lalu. Penyidik turut mengamankan handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses PIN ke rekening penampungan.
"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," tutur Ramadhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP adn/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.