Diperiksa, Djoko Tjandra Masuk Gedung Bundar Kejagung Sembari Tutupi Wajah

Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan berwarna pink. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (14/9/2020). Dia diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra tiba di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

"(Djoko Tjandra benar diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Pada kesempatan itu dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaan hari ini. Dia bergegas memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sembari menutupi wajahnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia ditangkap setelah buron selama 11 tahun. Selain itu, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat persengkongkolan suap.

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
21 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal