JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Senin (19/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, Sudirman Said menceritakan hambatan memberantas mafia migas semasa bertugas di Pertamina maupun sebagai menteri ESDM.
"Jadi, saya diundang Kejaksaan, ini kehadiran kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," ujar Sudirman Said pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Semasa di Pertamina, dia mengaku mendapat tugas mengurus rantai pasok minyak demi memberantas mafia migas. Namun, dia mengaku menghadapi dua hambatan.
"Karena pada waktu USC unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik seperti yang kalian (awak media) saksikan sekarang," kata Sudirman Said.
Dia menilai perkara ini pun mencuat akibat praktik-praktik mafia migas yang belum sempat dituntaskannya.
"Ketika saya menjadi Menteri SDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan, jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas," ucap Sudirman.