JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Margarito Kamis memenuhi panggilan KPK atas permintaan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.
Usai menjalani pemeriksaan, Margarito mengaku dimintai keterangan sebagai saksi meringankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Dalam pemeriksaan itu, dia mengemukakan tentang ketentuan pemanggilan Ketua DPR untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diatur tentang prosedur pemeriksaan Ketua DPR. "Harus ada izin presiden, suka tidak suka begitu,” ujar Margarito di Gedung KPK, Jakarta , Senin (27/11/2017).
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya selain mengusulkan saksi ahli juga mengusulkan politikus Partai Golkar untuk dimintai keterangan KPK. Salah satumya adalah Wakil Sekretasi Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Maman Abdurahman.