Diperiksa KPK, Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Ketua DPR

Richard Andika Sasamu
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Margarito Kamis memenuhi panggilan KPK atas permintaan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Usai menjalani  pemeriksaan, Margarito mengaku dimintai keterangan sebagai saksi meringankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Dalam pemeriksaan itu, dia mengemukakan tentang ketentuan pemanggilan Ketua DPR untuk menjalani pemeriksaan.

Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diatur tentang prosedur pemeriksaan Ketua DPR. "Harus ada izin presiden, suka tidak suka begitu,” ujar Margarito di Gedung KPK, Jakarta , Senin (27/11/2017).

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya selain mengusulkan saksi ahli juga mengusulkan politikus Partai Golkar untuk dimintai keterangan KPK. Salah satumya adalah Wakil Sekretasi Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Maman Abdurahman.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

Nasional
2 tahun lalu

Ketua KPU Tanya Pengesahan PKPU Dipersoalkan, Ahli Hukum: Seperti Ngetes, Kebetulan Saya Punya Jimatnya

Nasional
2 tahun lalu

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden hingga Kepala Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran TSM

Nasional
2 tahun lalu

Pengamat Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Bisa Diulang karena Ada Rentetan Kecurangan

Nasional
6 tahun lalu

Polemik Masa Jabatan Presiden Dinilai Harus Disertai Kajian Akademik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal