Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Dicecar KPK soal Ini

Aditya Pratama
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
20 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
20 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal