JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Aher diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.
Usai diperiksa, Heryawan mengaku ditanya soal seputar tugas BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat. “Ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya adalah memberikan rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ucap Aher di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, dalam pemeriksaan tadi dia juga menjelaskan izin atau nonizin yang berkaitan dengan tata ruang kepada penyidik. Sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP, kata Aher, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.
“Sejak dibentuk, BKPRD itu diketuai oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat), Pak Iwa ya. kemudian diganti oleh Pak Wagub (Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2013-2018, Deddy Mizwar),” tuturnya.
“Tapi kemudian pada awal Tahun 2018, BKPRN yaitu Badan Penata Ruang Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKPRD ditawarkan mau bubar atau mau diserahkan ke dinas terkait? Nah, kami memilih diserahkan ke dinas terkait, tidak menggunakan BKPRD, karena di atasnya sudah bubar yaitu BKPRN. Maka di sana tupoksinya ke Dinas Binamarga dan Penataan Ruang, itu sampai di situ,” ungkap Aher.