"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
"Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut, tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sambungnya.
Abdul Qohar menjelaskan, TB melancarkan aksinya secara pribadi tanpa diketahui oleh direksi dan jajaran Jak TV.
"Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," katanya.
"Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu," ucap Qohar.