Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan

riana rizkia
Direktur Pemberitaan Jak TV buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka kasus perintangan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dijelaskan ia menerima Rp478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.

TB pun buka suara terkait penetapan tersangka atas dirinya itu. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke pihak mana pun.

"Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi," kata TB saat ditanya beritanya dimuat di mana saja, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Diketahui, dalam kasus ini TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.

MS dan JS memberikan uang kepada TB sebesar Rp478 juta untuk muatan berita di Jak TV, dan konten yang diunggah di sosial media hingga media online.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

1 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal