JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dijelaskan ia menerima Rp478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
TB pun buka suara terkait penetapan tersangka atas dirinya itu. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke pihak mana pun.
"Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi," kata TB saat ditanya beritanya dimuat di mana saja, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Diketahui, dalam kasus ini TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.
MS dan JS memberikan uang kepada TB sebesar Rp478 juta untuk muatan berita di Jak TV, dan konten yang diunggah di sosial media hingga media online.