Ia mengingatkan, jika pola clickbait dan fabrikasi dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan (distrust) pada media maupun hukum.
“Distrust itu bahaya. Kalau publik tidak percaya pada hukum, lama-lama mereka tidak percaya pada negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Redaksi kepada kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi dari Kantor Hukum Lucas SH & Partners, serta Manager Representative PT CMNP Tbk, Indah Dahlia Lavie, belum mendapatkan respons baik melalui pesan pendek maupun sambungan telepon.