Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Riyan Rizki Roshali
Lesti Kejora bakal dipanggil Polda Metro. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora (LK) terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran diduga meng-cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin pencipta.

"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK. Itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora akan dilakukan.

Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini. 

"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli," ujar dia.

Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan YD dilayangkan kuasa hukumnya yakni IS. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
4 bulan lalu

Lesti Kejora Tak Terima Dicap Ambil Hak Cipta Yoni Dores, Ini Faktanya

Music
5 bulan lalu

Lapor ke Polisi, Yoni Dores Ngaku Tak Berniat Penjarakan Lesti Kejora ke Polisi

Music
5 bulan lalu

Usai Lesti Kejora, Giliran Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Nyanyikan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin

Nasional
13 jam lalu

Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal