JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora (LK) terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran diduga meng-cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin pencipta.
"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK. Itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora akan dilakukan.
Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli," ujar dia.
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan YD dilayangkan kuasa hukumnya yakni IS.