Dirjen AHU Kemenkum Datangi KPK, Antar Keppres Amnesti Hasto?

Arie Dwi Satrio
Dirjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo (kiri) tiba-tiba menyambangi Gedung KPK (foto: iNews.id)

Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto akan langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hasto Dapat Amnesti, PDIP Jawab Isu Ada Kesepakatan Transaksional

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi: Hak Prerogatif

Nasional
3 bulan lalu

Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Nasional
6 jam lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal