Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Dinar Fitra Maghiszha
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam acara iNews Media Group Campus Connect di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Rabu (26/11/2025). (Foto: Aldhi Chandra)

Widodo mengatakan, kasus menunjukkan BO yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Para pelaku kejahatan finansial sering memakai pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen AHU menyiapkan integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Langkah ini akan mempermudah proses pelacakan profil BO yang mencurigakan serta meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.

"Ini akan kita terus tertibkan, sehingga iklim usaha kita lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Dan yang paling penting lagi juga menumbuhkan kepastian hukum dan kepercayaan internasional untuk iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkum melalui Ditjen AHU resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

Kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi di mana sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat (6/10/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Terima Laporan Kejahatan Terbanyak di Indonesia selama 2025

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal