Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Dinar Fitra Maghiszha
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam acara iNews Media Group Campus Connect di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Rabu (26/11/2025). (Foto: Aldhi Chandra)

Dalam kesempatan itu, Widodo menekankan bahwa pemerintah berupaya menutup ruang gerak untuk praktik manipulasi identitas pemilik manfaat akhir. Langkah ini diambil terutama pada korporasi yang sebelumnya tidak mengungkapkan BO secara jelas.

Sistem baru yang dikembangkan melalui mekanisme verifikasi, ujarnya, dapat membuat data BO lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selama ini mungkin banyak pemilik saham nominee, yang tidak jelas, atau kemudian ada juga pemilik manfaat atau Beneficial Owner-nya yang tercatat tapi bukan dia yang sesungguhnya," tuturnya.

Widodo mengatakan, kasus menunjukkan BO yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Para pelaku kejahatan finansial sering memakai pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen AHU menyiapkan integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!

57 tahun lalu

Kasus Nikita Mirzani Dikawal Penuh Rieke Diah Pitaloka, Ini Updatenya!

57 tahun lalu

Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pecah di Sidang PK, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal