Dirjen HAM ke Gubernur Lampung : Kritikan Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Dijamin oleh Konstitusi

Ariedwi Satrio
Tiktoker Bima Yudho Saputro yang kembali mengunggah video kritik ke pemerintah Lampung. (Foto: Ist)

Atas dasar itulah, Dhahana meminta kepada Arinal untuk mempertimbangkan kembali upaya hukum yang dilakukan Ghinda Ansori terhadap Bima Yudho. Sebab, ditegaskan Dhahana, kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-undang.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," ujar Dhahana. 

Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik. Ia meminta agar Gubernur Lampung lebih mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala.

"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Merantau demi Nafkahi Ibunya di Lampung, Pariyem Jadi Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran

Nasional
20 hari lalu

Kemenhut Jelaskan Heboh Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung: Bukan dari Banjir Sumatra

Nasional
27 hari lalu

Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal