JAKARTA, iNews.id – Masyarakat perlu mendaftarkan potensi indikasi geografis di wilayahnya untuk mendapatkan status sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan HKI, indikasi geografis tidak hanya terlindungi secara hukum, namun dapat mengerek kekuatan ekonominya.
Indikasi geografis merupakan ciri khas yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Ada tiga indikasi geografis di Indonesia.
”Pertama, produk alam tapi harus ada campur tangan manusia dalan pengolahannya. Kedua, kerajinan lokal. Dan ketiga yaitu industri lokal. Jadi tiga itu indikasi geografis," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris pada acara Intellectual Property Expo 2018 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Intellectual Property Expo 2018 digelar untuk memeriahkan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018. Acara dibuka Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan ditandai penabuhan gendang tradisional bersama Dirjen KI.
"Bila dilihat bagaimana seluruh pemerintah daerah memperkenalkan indikasi geografis daerah mereka di expo, itu adalah bagian yang penting. Jadi dengan mengenal indikasi geografis, masyarakat akan sejahtera dan terangkat," ujarnya.