Dirjen KI Ajak Masyarakat Patenkan Indikasi Geografis

Annisa Ramadhani
Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris (kiri) mendampingi Menkumham Yasonna H Laoly dalam pembukaan acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 di Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)

Freddy menuturkan, Indonesia merupakan negara besar dengan bentangan wilayah yang luasnya hampir sama dengan Amerika dan Eropa. Atas dasar itu, kata dia, indikasi geografis menjadi hal unik dari Indonesia.

Potensi indikasi geografis itu perlu dilindungi terlebih saat ini cara pendaftaran paten dan lainnya sangat mudah melalui sistem online. "Kalau dulu tebal persyaratannya, sekarang enggak, 5 lembar (berkas) selesai," katanya.

Menurut Freddy dengan mendapatkan hak kekayaan intelektual, misalnya paten, indikasi geografis akan terlindungi. Di sisi lain, masyarakat akan semakin sadar dan mengenal indikasi geografis tersebut.

Berdasarkan data Ditjen KI, saat ini terdapat 65 indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia, di mana 59 di antaranya berasal dari dalam negeri, untuk jenis produk antara lain seperti kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, pala dan gula. Pendaftaran terbaru indikasi geografis dari wilayah Indonesia, yakni beras raja uncak, kopi lintong, dan kopi arabica flores manggarai.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual di 2026

Nasional
1 bulan lalu

Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti

Bisnis
1 bulan lalu

Toreh Capaian Manis, DJKI Catat Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis

Nasional
1 bulan lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal