Freddy menuturkan, Indonesia merupakan negara besar dengan bentangan wilayah yang luasnya hampir sama dengan Amerika dan Eropa. Atas dasar itu, kata dia, indikasi geografis menjadi hal unik dari Indonesia.
Potensi indikasi geografis itu perlu dilindungi terlebih saat ini cara pendaftaran paten dan lainnya sangat mudah melalui sistem online. "Kalau dulu tebal persyaratannya, sekarang enggak, 5 lembar (berkas) selesai," katanya.
Menurut Freddy dengan mendapatkan hak kekayaan intelektual, misalnya paten, indikasi geografis akan terlindungi. Di sisi lain, masyarakat akan semakin sadar dan mengenal indikasi geografis tersebut.
Berdasarkan data Ditjen KI, saat ini terdapat 65 indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia, di mana 59 di antaranya berasal dari dalam negeri, untuk jenis produk antara lain seperti kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, pala dan gula. Pendaftaran terbaru indikasi geografis dari wilayah Indonesia, yakni beras raja uncak, kopi lintong, dan kopi arabica flores manggarai.