Dia menambahkan, RH merupakan seorang wiraswasta yang terdaftar sebagai pemilik RPK Bulog.
"Yang bersangkutan adalah wiraswasta, dan bersangkutan terdaftar menjadi RPK Bulog," tuturnya.
Setelah ditemukan, RH dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rizal menegaskan, Bulog tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam proses penegakan hukum sehingga penanganan perkara diserahkan kepada kepolisian.
"Untuk pendalaman lebih lanjut, kami dari Bulog tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa orang. Kami hanya mewawancara. Oleh karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk dihadirkan teman-teman dari Polres Jakarta Timur untuk mengambil yang bersangkutan untuk diperiksa di Polres Jakarta Timur," kata dia.