Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Putranegara Batubara
Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (kanan) dan kuasa hukumnya Pris Madani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan keinginannya agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani mengklaim kliennya memiliki itikad baik dan bertujuan menyelesaikan kasus itu, serta berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan lender.

"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender. Termasuk apabila menolak jika kasus ini diselesaikan melalui RJ.

"Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja dan kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Polda Metro Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Seleb
6 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Megapolitan
8 hari lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal