Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jonathan Simanjuntak
Sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong. 

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di WIUP PT Timah.

Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal