Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jonathan Simanjuntak
Sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.

JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun).

Uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya apabila Suparta tidak mampu membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

8 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

8 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal