Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jonathan Simanjuntak
Sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.

JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun).

Uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya apabila Suparta tidak mampu membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Jaksa menjelaskan, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah bersama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di WIUP PT Timah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal