Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jonathan Simanjuntak
Sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.

JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun).

Uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya apabila Suparta tidak mampu membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

12 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

13 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal