Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos

Ariedwi Satrio
Dua penyidik yang menangani kasus korupsi bansos dikenai sanksi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Kedua penyidik yang dijatuhi sanksi tersebut yakni, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. 

Mochamad Praswad Nugraha disanksi potong gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Muhammad Nor Prayoga, disanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. Keduanya disanksi karena dianggap telah melanggar kode etik, yakni berupa perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara (Yogas).

Menurut Praswad, sanksi berupa potongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap dirinya tidak seberapa dibanding penderitaan para korban korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Sanksi tersebut, ditekankan Praswad, bukan sesuatu yang luar biasa.

"Kami menegaskan hukuman terhadap kami bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas. Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

Praswad menilai pelaporan Agustri Yogasmara terhadap ia dan rekannya merupakan salah satu bentuk serangan balik dalam upaya memberantas korupsi. Serangan balik tersebut, kata dia, bukan hal baru dan sudah menjadi resiko dalam upaya membongkar kasus pengadaan Bansos Covid-19 yang lebih besar.

"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Praswad berpandangan bahwa dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteksnya tersebut antara lain, suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
6 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal