Dua Penyidik KPK Langgar Kode Etik, Dewas Beri Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Raka Dwi Novianto
Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran kode etik oleh dua penyidik secara virtual, Senin (12/7/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Keduanya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik

Pemberian saksi itu diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik itu digelar secara virtual hari ini Senin (12/7/2021). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono.

Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Untuk Muhammad Prasta Nugraha dihukum berupa pemotongan gaji dan Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku dan pedoman perilaku KPK.

"Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
21 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
23 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal