JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Keduanya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberian saksi itu diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik itu digelar secara virtual hari ini Senin (12/7/2021). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono.
Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Untuk Muhammad Prasta Nugraha dihukum berupa pemotongan gaji dan Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran.
Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku dan pedoman perilaku KPK.
"Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.