Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos

Ariedwi Satrio
Dua penyidik yang menangani kasus korupsi bansos dikenai sanksi. (Foto: Ist)

Kemudian, sambungnya, latar belakang dialog yang terjadi antara 3 sampai 4 jam sebelumnya. Selanjutnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ujarnya.

Atas dasar itu, Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan penyidik lainnya yang menjadi korban dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang dialami Praswad dan Nor Prayoga merupakan bagian dari serangan balik dalam pengungkapan aktor-aktor lain di kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
21 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
23 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal