Diserahkan ke Kejagung, Djoko Tjandra Tetap Ditahan di Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).

Penangkapan Djoko merupakan kerja sama dua institusi kepolisian yakni Polri dan PDRM (police to police/P to P). Kerja sama itu sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

“Menindaklanjuti instruksi Presiden, kami membentuk tim kecil dan berkirim surat kepada Polisi Malaysia,” kata Kapolri. Idham menekankan, proses hukum terhada Djoko akan terus dilakukan.

Polri dalam hal ini juga akan bekerja sama dengan Kejagung, karena ada kasus yang menyangkut korupsi ditangani institusi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
7 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal