Diserahkan ke Kejagung, Djoko Tjandra Tetap Ditahan di Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).

Penangkapan Djoko merupakan kerja sama dua institusi kepolisian yakni Polri dan PDRM (police to police/P to P). Kerja sama itu sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

“Menindaklanjuti instruksi Presiden, kami membentuk tim kecil dan berkirim surat kepada Polisi Malaysia,” kata Kapolri. Idham menekankan, proses hukum terhada Djoko akan terus dilakukan.

Polri dalam hal ini juga akan bekerja sama dengan Kejagung, karena ada kasus yang menyangkut korupsi ditangani institusi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
12 jam lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Buletin
8 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal