JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini mengingat kasus korupsi bos PT Era Giat Prima itu ditangani Korps Adhyaksa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyerahan direnccanakan berlangsung pukul 21.00 WIB. Kendati demikian, informasi dari Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, penyerahan tersebut hanya bersifat simbolis.
“Rencananya Djoko Tjandra tidak akan dibawa ke Kejagung. Jadi penyerahan di Bareskrim kepada jaksa eksekutor. Namun, Djoko Tjandra tetap ditahan di Rutan Bareskrim sebagai tahanan titipan,” kata Hari, Jumat (31/7/2020).
Djoko Tjandra ditangkap aparat gabungan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Kamis (30/7/2020) sore. Djoko diketahui tinggal di sebuah apartemen, setelah sebelumnya kabur dari Indonesia melewati Pontianak.
Pelarian Djoko dibantu sejumlah oknum penegak hukum. Salah satunya mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Polri telah menyidik kasus ini dan menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.