Disiapkan Heli untuk Pemindahan Abu Bakar Baásyir ke Jawa Tengah

Richard Andika Sasamu
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baásyir. (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2004 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Kamis, 1 Maret 2018 lalu, pria kelahiran Jombang ini untuk keempat kalinya menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat karena menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Pemerintah Tanggapi Tuntutan Rakyat, Wiranto: Presiden Prabowo Telah Mendengar

Nasional
2 bulan lalu

Wiranto Klaim Tuntutan Pedemo Sudah Didengar Prabowo: Kalau Semua Dipenuhi Repot

Nasional
4 bulan lalu

Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah

Nasional
7 bulan lalu

Riwayat Hidup Wiranto, dari Jenderal TNI hingga Masuk Dunia Politik

Nasional
1 tahun lalu

5 Kasus Percobaan Pembunuhan hingga Penembakan Mematikan terhadap Pejabat di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal