Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari

Raka Dwi Novianto
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam. Azis yang memakai baju batik tiba di KPK pukul 19.53 WIB. 

"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum," ujar Firli melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

7 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

22 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

23 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal