Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari

Raka Dwi Novianto
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua DPR itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, politisi Partai Golkar itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu selama 14 hari. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ujar Firli.

Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

6 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

21 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

22 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal