Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari

Raka Dwi Novianto
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua DPR itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, politisi Partai Golkar itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu selama 14 hari. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ujar Firli.

Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
22 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
1 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal