Ditahan, Iwa Karniwa Keluar Gedung KPK dengan Muka Pasrah

Aditya Pratama
Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa (mengenakan rompi jingga), menjadi tahanan KPK dalam kasus suap Meikarta, Jumat (30/8/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa, tampak berjalan keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019) petang. Mukanya tampak pasrah, sedangkan kedua tangannya telah diborgol. Tubuhnya pun kini mengenakan rompi berwarna jingga tahanan KPK.

Saat melayani pertanyaan awak media, Iwa menyatakan bakal mendukung penuh proses hukum terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Saya sudah menjalankan sesuai dengan assessment saya dan kami akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk mengungkapkan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/8/2019).

“Dan alhamdulillah, tadi telah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses,” ucapnya lagi sembari menuju mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menuturkan, Iwa akan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda,” katanya.

Iwa Karniwa ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pria itu diduga menerima suap Rp900 juta dari Rp1 miliar yang direncanakan dalam perkara itu. Menurut sangkaan KPK, uang yang diterima Iwa itu sedianya akan dipakai untuk keperluan pencalonannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018.

Atas perbuatannya, Iwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal