Ditahan, Iwa Karniwa Keluar Gedung KPK dengan Muka Pasrah

Aditya Pratama
Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa (mengenakan rompi jingga), menjadi tahanan KPK dalam kasus suap Meikarta, Jumat (30/8/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa, tampak berjalan keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019) petang. Mukanya tampak pasrah, sedangkan kedua tangannya telah diborgol. Tubuhnya pun kini mengenakan rompi berwarna jingga tahanan KPK.

Saat melayani pertanyaan awak media, Iwa menyatakan bakal mendukung penuh proses hukum terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Saya sudah menjalankan sesuai dengan assessment saya dan kami akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk mengungkapkan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/8/2019).

“Dan alhamdulillah, tadi telah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses,” ucapnya lagi sembari menuju mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menuturkan, Iwa akan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda,” katanya.

Iwa Karniwa ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pria itu diduga menerima suap Rp900 juta dari Rp1 miliar yang direncanakan dalam perkara itu. Menurut sangkaan KPK, uang yang diterima Iwa itu sedianya akan dipakai untuk keperluan pencalonannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018.

Atas perbuatannya, Iwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal