Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Kivlan menyatakan tindakan penyidik tak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Rencananya begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Kepemilikan senjata api yang dimaksudkan penyidik adalah untuk berburu babi, bukan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Karena itu, polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan pada Jumat besok. istri Kivlan, rekan dan pejabat akan menjadi penjamin penahanan Kivlan. “Besok kami ajukan,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob, Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Jakarta

9 jam lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

1 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

1 hari lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal