Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Kivlan akan ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta. Saat ini dia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu akan mendekam di rutan selama 20 hari sejak Kamis (20/5/2019) hari ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
20 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal