Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Kivlan menyatakan tindakan penyidik tak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Rencananya begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Kepemilikan senjata api yang dimaksudkan penyidik adalah untuk berburu babi, bukan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Karena itu, polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan pada Jumat besok. istri Kivlan, rekan dan pejabat akan menjadi penjamin penahanan Kivlan. “Besok kami ajukan,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
24 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal