Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria: Terima Kasih

Kamis, 30 Januari 2020 - 21:36:00 WIB
Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria: Terima Kasih
Wali Kota Solok Selatan, Muzni Zakaria, mengenakan rompi tahanan berwarna jingga di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ). Penahanan dilakukan seusai KPK memeriksa sang bupati selama kurang lebih 10 jam.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Muzni adalah tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. “KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MZ (Muzni Zakaria), eks Bupati Solok Selatan dalam perkara pembangunan masjid agung dan Jembatan Ambayan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Ali menuturkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini mulai terhitung sejak 30 Januari sampai dengan 18 Februari 2020. “Penahanan kami lakukan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, Muzni keluar dari Gedung KPK sekira pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan tangan diborgol. Dia pun tidak berkomentar banyak dan tampak menundukan kepala.

“Saya ucapkan terima kasih atas penahanan ini. Ini pertama kali saya ditahan,” ujarnya sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut