Ditahan KPK, Hakim Merry: Saya Gak Terima Uang, Saya Bingung

Ilma De Sabrini
Hakim Merry Purban ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Usai menjalani pemeriksaan Merry ditahan Rutan cabang KPK.

Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.46 WIB, Merry yang mengenakan rompi oranye tahanan itu berjalan dengan kepala tertunduk.Wajahnya tampak kuyu. Saat ditanya kasus yang menjeratnya, dia berkali-kali mengaku tidak tahu.

"Saya gak pernah menerima uang. Saya gak tahu, makanya saya bingung (yang disangkakan), sampai sekarang ini saya masih bingung," kata Merry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kendati demikian, dia mengaku turut menjadi hakim yang mengadili terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara penjualan aset negara senilai Rp132 miliar.

Tamin sebelumnya didakwa berusaha menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dia lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Nasional
19 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
20 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
20 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal