Ditahan KPK, Hakim Merry: Saya Gak Terima Uang, Saya Bingung

Ilma De Sabrini
Hakim Merry Purban ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa berupa hukuman 10 tahun penjara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018), KPK menyita barang bukti uang 130.000 dolar Singapura. Uang ini merupakan bagian dari hadiah atau janji dari total 280.000 dolar Singapura yang akan diberikan Tamin untuk Merry karena putusan perkaranya lebih ringan.

Merry kembali membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku sama sekali tak tahu perihal uang tersebut. "Memang gak tau. Saya pokoknya tidak mengerti kenapa saya ditahan begini. Memang sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," kata Merry.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, dia diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
23 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal