JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
"Sudah tersangka," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).