Ditangkap Bareskrim Subuh, Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

"Sudah tersangka," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
11 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
12 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal