Ditangkap Bareskrim Subuh, Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

"Sudah tersangka," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ajukan Gelar Perkara Khusus, Keluarga Arya Daru Ingin Kepastian Hukum

Nasional
3 hari lalu

2 Kurir Kepergok Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah hingga Rp100 Juta

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Pekan Ini, Lisa Mariana Tersangka?

Nasional
21 hari lalu

Terungkap! Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Hanya Butuh 17 Menit untuk Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal