Ditangkap Bareskrim Subuh, Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

"Sudah tersangka," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Seleb
17 jam lalu

Mencekam! Buntut Hina Suku Sunda, Rumah Resbob Digeruduk Massa

Seleb
2 hari lalu

Sule Murka ke Resbob: Mulut Anda Lebih Najis daripada Anjing!

Seleb
3 hari lalu

Resbob Resmi Dilaporkan ke Polisi usai Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal