Ditangkap Bareskrim Subuh, Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

"Sudah tersangka," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Dia tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu. "Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tuturnya.

Sebelumnya, Ustaz Maaher dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

9 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

15 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

15 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal