Ditangkap Densus 88, Zain An Najah Dinonaktifkan dari Anggota Komisi Fatwa MUI

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto ist).

Dia juga menyerahkan hal ini pada proses hukum termasuk pengadilan dalam rangka menghormati hukum yang berlaku. 

"Benar tidaknya dipengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme," ucapnya.

Cholil mengatakan seluruh warga negara harus mendapatkan pendampingan dan menghormati proses hukum. "Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,"ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

3 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

3 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

4 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal