Ditangkap di Bandara Soetta, WNA China Aktor Teror Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Bareskrim Polri memastikan WNA China, aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal akan diadili di Indonesia. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) China, WJS alias BH alias JN akan diadili di Indonesia. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, WJS ditangkap saat akan terbang ke Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dua rekannya.

"(WJS) diadili di Indonesia," ujar Helmy di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dia menuturkan, petugas telah mengecek laptop WJS sesaat setelah penangkapan. Saat itu, kata dia ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. 

Menurutnya, dokumen tersebut berupa scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). 

Kemudian, kata dia PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bos ByteDance Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di Asia, Ungguli Gautam Adani

5 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

5 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

6 hari lalu

Virus Baru ALTNV Mematikan? Ini Jawabannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal