JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) China, WJS alias BH alias JN akan diadili di Indonesia.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, WJS ditangkap saat akan terbang ke Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dua rekannya.
"(WJS) diadili di Indonesia," ujar Helmy di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dia menuturkan, petugas telah mengecek laptop WJS sesaat setelah penangkapan. Saat itu, kata dia ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Menurutnya, dokumen tersebut berupa scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK).