JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra pun langsung dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menceritakan setelah Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap Djoko Tjandra, barulah kemudian menyerahkan tersangka kepada Polri di atas pesawat.
"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," ujar Argo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Sebelum penangkapan, Argo memaparkan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelahnya Polisi Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra pada 30 Juli dan kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa ke Indonesia.
"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," kata Argo.