Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/2/2015).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan setelah putusan inkracht maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Tamzil menerimanya.

Tamzil mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang dan bebas pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Pada Pilkada Serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS

Nasional
4 jam lalu

Menko Airlangga hingga Wamendag Roro Esti Sambangi KPK, Ada Apa? 

Nasional
7 jam lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Nasional
23 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal