Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/2/2015).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan setelah putusan inkracht maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Tamzil menerimanya.

Tamzil mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang dan bebas pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Pada Pilkada Serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal