Ditanya Kapan Penuhi Panggilan KPK, Begini Respons Menag Lukman

Irfan Ma'ruf
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dikerubuti wartawan seusai menggelar konferensi pers terkait penetapan awal Ramadan 1440 di Jakarta, Minggu (5/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Selepas menggelar konfrensi pers terkait penetapan awal Ramadan 1440 H di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media. Namun, dia terdiam ketika ditanya kapan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

Awalnya, Lukman menerima pertanyaan jurnalis terkait langkah antisipasi pemerintah atas kemungkinan aksi sweeping oleh warga saat Ramadan. Kemudian, saat salah satu wartawan menanyakan kasus lain, terkhusus kapan dia akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap seleksi jabatan di kementerian yang dia pimpin. Mendapat pertanyaan semacam itu, Lukman memilih bungkam dan berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

“Permisi, permisi saya,” kata Lukman seraya berlalu pergi dari Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (5/5/2019) malam.

Pada 24 April lalu, Lukman telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romy) dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag. Namun, ketika itu dia berhalangan datang dengan dalih sedang menghadiri acara pembinaan haji di Jawa Barat. Kemudian, pada panggilan kedua, penyidik lembaga antirasuah telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukman pada Rabu (8/5/2019) nanti.

KPK pada Maret lalu menyita uang ratusan juta rupiah dari ruang kerja Lukman di Kantor Kemenag di kawasan Lapangan Banten, Jakarta Pusat. Penyitaan uang itu dilakukan petugas KPK. Total uang yang disita petugas KPK pada waktu itu sebesar Rp180 Juta dan 30.000 dolar AS.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal