Mahfud juga menyampaikan dalilnya.
"Dalilnya: laa yunkaru taghayyurul ahkam bitaghayyuril azman wal amkam wal awa’id, penerapan hukum hukum itu berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat, dan budaya, tapi tak boleh menghilangkan prinsip (aqidah). Misalnya kita berpakain tak harus sama dengan pakaian Arab atau Meroko," tutur Mahfud.
"Misalnya lagi dalam hukum ketatanegaraan kita tak harus sama dengan bentuk dan sistem di Arab, Pakistan, Malaysia, Brunei yang semuanya sama-sama Islam tapi berbeda. Nah kita punya sistem sendiri yang Islami di Nusantara ini yakni NKRI. Saya sudah banyak nulis dan bicara ini di media massa. Barokallaah," tutur dia.