“Doakan saja supaya hujannya enggak banjir ya, biar warga kita semakin tenang, biar berusaha semakin baik,” ucapnya.
Ketika masuk ke dalam mobil tahanan, Nahrawi sedikit menaikkan suaranya untuk memberi tahu kepada wartawan bahwa sejak hari ini berkas tersangkanya sudah lengkap. “Oh iya, satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semuanya lancar ya. Thanks,” tutur Imam.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kabar yang disampaikan Nahrawi tersebut. Ketika dihubungi, Ali mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK segera menyusun draf surat dakwaan untuk mantan menpora itu.
“Tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah P21 ya. Hari ini pelimpahan tahap II, pemeriksaan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Nahrawi akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. “Ditahan sejak 24 Januari 2020 smapai 12 Februari 2020,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019. Imam diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam dan Miftahul Ulum dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.