Ditanya Wartawan soal Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Malah Baca Selawat

Aditya Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Tanggal 27 September 2019 adalah hari pertama Imam menjalani status sebagai tahanan KPK terkait dengan kasus suap yang menimpanya. Hanya, Imam juga tidak menjelaskan maksud dari pesan yang tertulis dalam buku catatan tersebut.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Imam diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Imam dalam penerimaan uang haram tersebut. Imam dan Miftahul Ulum dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

5 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal