Menurutnya, MRP merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalannya. Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dasarnya tidak ingin persoalan di Papua diselesaikan dengan kokangan senjata.
Penegakan hukum yang dilakukan petugas kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dinilai ditujukan untuk memperlancar dialog dengan warga Papua. "Prinsipnya sesuai arahan Presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan tapi dengan dialog demi kesejahteraan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan, kedatangannya bertemu Mahfud MD mengkomunikasikan berbagai persoalan di tanah Papua. Terutama, kata dia dalam menyikapi proses perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang sedang bergulir di DPR.
Dia menuturkan, MRP ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat. “Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik melalui Dirjen Otonomi Daerah yang hadir dalam pertemuan supaya dapat disampaikan ke DPR untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," ucapnya.